Deklarasi Setop Jadi Artis Jika Terbukti Narkoba, Ini Kata Polres Jaksel

Altov Johar | 20 Februari 2018 | 04:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Beredar selebaran deklarasi dan penandatanganan berhenti dari artis, jika terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba. Dalam selebaran tertulis, aksi itu diprakarsai oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin.

Saat dikonfirmasi terkait selebaran itu, Vivick Tjangkung, selaku Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membenarkannya. Namun posisi Polres Metro Jakarta Selatan hanya memfasilitasi saja.

"Benar, itu Kamis acaranya. Cuma ada perubahan, Polres hanya memfasilitasi, artis Jakarta yang ingin deklarasi.Dari rekan manajer ada juga produser yang jika sudah mengkomunikasi kan ke kita, " ujar Vivick Tjangkung, lewat sambungan telepon, Senin (19/2).

Disinggung siapa artis yang menginisiasi gerakan ini, Vivick enggan menyebutnya. Dia mengatakan, artis manapun boleh ikut dalam deklarasi ini. Jika terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, maka artis itu harus mengikuti hukum yang berlaku.

"Enggak apa-apa, yang mau ikut siapa saja enggak apa-pa. Kalau terbukti harus mengikuti urusan hukum yang berlaku," pungkas Vivick.

Seperti diketahui, penangkap artis kasus narkoba menghiasi pemberitaan di media - media dalam sepekan terakhir. Mereka adalah Fachri Albar, Roro Fitri dan yang terakhir Dhawiya.

(tov / wida)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait