Siaran Langsung Atta - Aurel Diprotes, Bukan yang Pertama, Apa yang Akan Dilakukan KPI?

Redaksi | 14 Maret 2021 | 19:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Siaran langsung pernikahan Anang Hermansyah dan Ashanty pada 2012 (bolehlah disebut pelopor siaran langsung pernikahan artis), menuai banyak kritik, termasuk dari anggota DPR. Dikutip dari laman KPI.go.id, anggota Komisi I DPR RI Effendi Choirie bahkan berencana memanggil KPI dan RCTI untuk mengklarifikasi penggunaan frekuensi publik untuk hal yang tidak jelas seperti siaran resepsi pernikahan Anang-Ashanty itu. "Kita akan meminta KPI untuk tegas menjaga hak-hak publik terhadap kualitas siaran. KPI kita harapkan bisa bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran seperti ini. Jelas resepsi perkawinan bukanlah hal yang patut disiarkan selama tiga jam. Lagi pula siapa memangnya Anang-Ashanty sehingga harus seperti itu?" tandasnya, seperti ditulis laman KPI.

Itu tahun 2012. Tahun 2014 giliran siaran pernikahan Raffi Ahmad-Nagita Slavina yang bikin heboh, karena ditayangkan Trans TV selama dua hari berturut-turut. Protes pun kembali terdengar. KPI menganggap yang dilakukan Trans TV sudah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. Siaran bertajuk Janji Suci Raffi dan Nagita itu telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. Program ini disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi.

Jenis pelanggaran ini, seperti ditulis siaran pers KPI ketika itu, dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik. KPI Pusat minta Trans TV untuk tidak menayangkan kembali (rerun) serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis atau program sejenis lainnya. Lembaga Swadaya Masyarakat yang rajin mengamati perilaku siaran televisi, Remotivi, saat itu juga merilis siaran pers yang memprotes keras tayangan Janji Suci Raffi dan Nagita. 

Kini di tahun 2021 giliran acara lamaran Atta Halilintar -Aurel yang disiarkan langsung RCTI yang diprotes. Apa yang akan dilakukan KPI? Memberikan teguran atau sanksi tertulis lagi? Sanksi dan teguran sepertinya tidak manjur menghentikan stasiun TV menyiarkan langsung pernikahan artis. KPI atau Komisi Penyiaran Indonesia mesti mengambil sikap, tak perlu tegas atau keras, tapi bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak. Harus diakui, selain banyak yang keberatan dan dibuat kesal, ada juga penonton TV yang suka acara jenis ini. Tak perlu dilarang, tapi bisa dengan memberi batasan durasi siar. Siaran langsung pesta pernikahan selama berjam-jam, jelas ini sangat berlebihan, juga menjengkelkan bagi yang tak suka. Membatasi durasi bisa jadi langkah kompromi.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait