Disanksi KPI, Pagi Pagi Pasti Happy Belum Ada Rencana Mengubah Format Acara

Supriyanto | 9 Oktober 2019 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi penghentian sementara kepada Program Pagi Pagi Pasti Happy (P3H) Trans TV.

Sanksi tegas itu dikeluarkan untuk P3H setelah dianggap melakukan beberapa pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI di beberapa episode penayangan.

A. Hadiansyah Lubis, Kadiv PR TRANS TV, mengatakan sanksi yang diberikan KPI akan menjadi pembelajaran bagi pihaknya. Menurut Hadiansyah belum ada keputusan untuk mengganti format P3H agar tidak terjadi pelanggaran lagi.

"Saat ini belum ada rencana mengubah format, tetapi kami tetap berusaha untuk selalu memperbaiki program sehingga semakin menghibur dan menarik untuk dinikmati oleh penonton," ungkap A. Hadiansyah Lubis kepada tabloidbintang.com, Selasa (8/10).

Hadiansyah menyebutkan, pihaknya selalu berusaha menghindari pelanggaran yang sudah ditentukan. Sebelum dan sesudah acara, tim selalu memberikan briefing ke semua anggota yang terlibat.

"Sebelum melaksanakan syuting team produksi selalu mengadakan briefing dengan seluruh pemain dengan memberikan arahan hal-hal apa saja yang harus dihindari, karena pada saat  sebuah program menjadi tontonan publik dengan berbagai latar belakang tentunya bisa saja menimbulkan pro kontra," pungkas Hadiansyah.

(pri/ari)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait