5 Alasan Dewan Pengawas Berhentikan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI

Ari Kurniawan | 18 Januari 2020 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Helmy Yahya diberhentikan dari posisinya sebagai Direktur Utama TVRI sejak Kamis, 16 Januari 2020. Pemberhentian terebut tertuang dalam surat dari Dewan Pengawas (Dewas) TVRI, bernomor 8/Dewas/TVRI/2020.

Surat itu ditandatangani Ketua Dewas TVRI, Hidayat Thamrin, dan tiga anggota dewan lainnya. Namun salah satu amggota tidak ikut serta tanda tangan di surat tersebut. Surat tersebut memuat lima poin yang menjadi dasar pembehentian Helmy Yahya. 

Yang pertama, Helmy Yahya dipecat karena tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar, antara lain Liga Inggris, dari pelaksanaan tertib adminstrasi anggaran TVRI.

Poin kedua, terdapat ketidaksesuain pelaksanaan rebanding TVRI dengan rencana kerja yang ditetapkan dalam RKAT dan RKA-LPP. Hal tersebut mengakibatkan honor SKK (Satuan Kerja Karyawan) tidak terbayar tepat waktu. Dan kegiatan produksi siaran tidak dapat mencapai target dikarenakan tidak tersedia anggaran untuk kegiatan produksi.

Poin ketiga, beberapa dokumen menyatakan sebaliknya dari jawaban terhadap penilaian pokok-pokok SPRP. Antara lain, LHP BPK RI, menilai terkait program-program yang disebutkan dalam SPRP belum sesuai ketentuan. Dan adanya mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.

Pada poin berikutnya, Helmy Yahya diduga telah melakukan pelanggaran beberapa asas AUPB cfm. Undang-undang nomor 30 tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan, yakni asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, dan asas keterbukaan, terutama berkenaan penunjukan/pengadaan kuis Siapa Berani.

Sementara di poin terakhir, dewan pengawas menyatakan tidak menerima pembelaan Helmy Yahya yang ditulis sebanyak 1.200 halaman.

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait