KPI Wajibkan Semua Stasiun TV Memutar Lagu Indonesia Raya Setiap Hari

Panditio Rayendra | 21 Agustus 2015 | 16:19 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - DULU sebelum stasiun TV masih siaran belum 24 jam, setiap awal tayang semua TV pasti memutar lagu Indonesia Raya.

Namun belakangan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan bahwa ada beberapa stasiun TV yang tak lagi menayangkan Lagu Indonesia Raya.

Untuk itu, pada Jumat, tanggal 21 Agustus 2015 KPI mengirimkan surat edaran untuk 15 stasiun TV. Dalam surat bernomor 810/K/KPI/08/15, KPI meminta agar semua stasiun TV menayangkan Lagu Indonesia Raya. KPI membuat peraturan bagi stasiun TV yang siaran 24 jam dan yang tidak.

Begini bunyi edaran yang dirilis KPI untuk stasiun TV TVRI, RCTI, MNC TV, Global TV, SCTV, Indosiar, Trans TV, Trans 7, Metro TV, ANTV, TV One, Kompas TV, RTV, NET TV, dan I News TV.

KPI Pusat mengingatkan kembali kepada seluruh lembaga penyiaran agar melaksanakan kewajiban yang terdapat pada Pasal 38 P3 KPI Tahun 2012 dan Pasal 54 Ayat (2) dan (3) SPS KPI Tahun 2012, dengan ketentuan sebagai berikut: 
 
1. Bagi lembaga penyiaran yang tidak bersiaran selama 24 (dua puluh empat) jam penuh, lagu kebangsaan Indonesia Raya disiarkan pada waktu awal pembukaan siaran setiap harinya dan lagu wajib nasional disiarkan pada waktu akhir siaran setiap harinya; 
 
2. Bagi lembaga penyiaran yang bersiaran selama 24 (dua puluh empat) jam penuh, maka lagu kebangsaan Indonesia Raya disiarkan pada pukul 06.00 waktu setempat setiap harinya dan lagu wajib nasional disiarkan pada pukul 24.00 waktu setempat setiap harinya. 
 
Lembaga penyiaran wajib menjalankan fungsinya sebagai perekat sosial serta sarana pemersatu bangsa dan memperkukuh integrasi nasional. Terhitung sejak surat edaran ini dikeluarkan, KPI Pusat akan melakukan pemantauan intensif terhadap seluruh lembaga penyiaran terkait kewajiban menyiarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu wajib nasional. 

Apabila lembaga penyiaran tidak melaksanakan kewajiban tersebut, dapat dikenakan Sanksi Administratif berupa Teguran Tertulis sesuai ketentuan Pasal 79 Ayat (1) jo. Pasal 54 Ayat (2) dan (3) SPS KPI Tahun 2012.

(ray/yb)

Penulis : Panditio Rayendra
Editor: Panditio Rayendra
Berita Terkait