Selamat, Roro Fitria Bebas Dari Penjara

Seno Susanto | 3 April 2020 | 12:00 WIB

Selebriti Roro Fitria mengekspresikan kegembiraannya setelah dinyatakan bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (02/04). Pasalnya, berkas Roro Fitria masuk kriteria seusai denga  Peraturan Menteri (Permen) Kemenkumham No 10 Tahun 2020. Seperti diketahui Roro Fitria dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roro terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selebriti Roro Fitria mengekspresikan kegembiraannya setelah dinyatakan bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (02/04). Pasalnya, berkas Roro Fitria masuk kriteria seusai denga  Peraturan Menteri (Permen) Kemenkumham No 10 Tahun 2020. Seperti diketahui Roro Fitria dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roro terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selebriti Roro Fitria mengekspresikan kegembiraannya setelah dinyatakan bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (02/04). Pasalnya, berkas Roro Fitria masuk kriteria seusai denga  Peraturan Menteri (Permen) Kemenkumham No 10 Tahun 2020. Seperti diketahui Roro Fitria dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roro terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selebriti Roro Fitria mengekspresikan kegembiraannya setelah dinyatakan bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (02/04). Pasalnya, berkas Roro Fitria masuk kriteria seusai denga  Peraturan Menteri (Permen) Kemenkumham No 10 Tahun 2020. Seperti diketahui Roro Fitria dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roro terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selebriti Roro Fitria mengekspresikan kegembiraannya setelah dinyatakan bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (02/04). Pasalnya, berkas Roro Fitria masuk kriteria seusai denga  Peraturan Menteri (Permen) Kemenkumham No 10 Tahun 2020. Seperti diketahui Roro Fitria dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roro terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

TABLOIDBINTANG.COM - Selebriti Roro Fitria mengekspresikan kegembiraannya setelah dinyatakan bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (02/04). Pasalnya, berkas Roro Fitria masuk kriteria seusai denga  Peraturan Menteri (Permen) Kemenkumham No 10 Tahun 2020. Seperti diketahui Roro Fitria dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roro terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Seno Susanto
Editor: Seno Susanto
Berita Terkait