Setengah Pemegang Kartu Kredit Belum Tahu Tenggat Waktu Pemberlakuan PIN

Redaksi | 9 Maret 2020 | 22:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Visa, perusahaan pembayaran digital terdepan di dunia, mengungkap hasil survei yang menunjukkan masih banyak masyarakat Indonesia belum mengetahui mandat Bank Indonesia 1 yang mewajibkan bahwa per tanggal 1 Juli 2020, seluruh pemegang kartu kredit harus menggunakan PIN saat bertransaksi dengan kartu kredit. Dengan berlakunya kebijakan ini, pemegang kartu kredit tak lagi bisa menggunakan tanda tangan untuk otentikasi transaksi kartu kredit.

Berdasarkan hasil survei tersebut, lebih dari setengah (52%) masyarakat Indonesia belum mengetahui ada kebijakan tersebut. Satu dari empat responden yang memegang satu atau beberapa kartu kredit masih belum mengaktifkan PIN untuk semua kartu kreditnya. Beberapa alasan utama adalah pemegang kartu kredit tidak sempat mengaktifkan PIN dan lebih memilih otentikasi tanda tangan saat bertransaksi menggunakan kartu kredit.

Riko Abdurrahman, Presiden Direktur PT Visa Worldwide Indonesia, mengatakan bahwa hasil survei menyoroti pentingnya lebih banyak konsumen mengetahui kebijakan tersebut
dan langsung mengaktifkan PIN pada kartu kreditnya. “Otorisasi melalui PIN merupakan cara yang mudah dan aman untuk verifikasi identitas pemegang kartu saat transaksi,"
kata Riko.

Bebeberapa temuan utama dalam survei:

-Responden yang mengetahui tentang kebijakan ini menyatakan mereka mendapatkan informasi mengenai pemberlakuan penggunaan PIN untuk transaksi kartu kredit dari bank (40%), media sosial (36%), internet (33%), dan berita (32%).

-Dari semua pemegang kartu kredit yang disurvei, 74% telah mengaktifkan PIN untuk semua kartu kredit yang dimiliki.

-Dari semua pemegang kartu kredit, 63% menggunakan PIN untuk otentikasi transaksi kartu kredit, 25% mengaku menggunakan PIN dan tanda tangan, dan 11% hanya menggunakan tanda tangan saja.

-Alasan utama untuk tidak mengaktifkan PIN: tidak sempat mengaktifkan (42%), lebih memilih menggunakan tanda tangan (30%), PIN tidak diperlukan (27%), dan tidak tahu cara mengaktifkan (14%).

Steve Marta, Executive Director Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), mengatakan, “Industri sedang bersiap-siap mengubah cara bertransaksi menggunakan kartu kredit. Per
tanggal 1 Juli 2020, semua kartu kredit yang diterbitkan di Indonesia akan diwajibkan 1 Surat Edaran Bank Indonesia No 16/25/DKSP menggunakan PIN saat bertransaksi secara tatap muka di Indonesia. Kebijakan ini tidak berlaku untuk transaksi contactless dengan nominal kurang dari satu juta rupiah”.

Semua pemegang kartu perlu memahami bahwa mulai tanggal 1 Juli 2020, semua transaksi kartu kredit yang tidak menggunakan otentikasi PIN akan otomatis ditolak oleh sistem
pembayaran di merchant. 

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait