Restrukturasi Kredit Berlaku Pada Fintech dan Pemegang Kartu Kredit

redaksi | 1 Mei 2020 | 21:24 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), untuk mendorong anggotanya, yakni perusahaan Fintech P2PL, agar memberikan perhatian yang serius untuk meringankan beban penerima pinjaman yang menghadapi masalah keuangan akibat wabah Covid-19.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot kepada TabloidBintang.com, Selasa (29/4).

Sekar menjelaskan, perusahaan Fintech P2PL merupakan platform yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman, dan tidak bertindak sebagai pemberi pinjaman sebagaimana di industri Perbankan atau Pembiayaan.

"Karena fungsinya sebagai platform (bukan sebagai pemberi pinjaman), perusahaan Fintech P2PL tidak memiliki kewenangan untuk melakukan restrukturisasi pinjaman. Pihak yang memiliki kewenangan melakukan restrukturisasi adalah pemberi pinjaman, bukan platformnya, karena ini peer to peer," jelas Sekar.

Namun demikian, mengutip dari laman AFPI.or.id, Perusahaan fintech P2PL dapat memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak covid-19.

"Perusahaan fintech P2PL dapat memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi pinjaman usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak akibat wabah Covid-19 kepada Pemberi pinjaman melalui mekanisme dan analisis kelayakan pada masing-masing perusahaan fintech P2PL dan keputusan persetujuan atau tidaknya permintaan restrukturisasi pinjaman adalah di pihak Pemberi pinjaman," tulis AFPI.

Jangan Cuma Bank dan Leasing, Fintech Juga Harus Beri Keringanan Kredit
Dampak virus Corona Covid-19 terhadap perekonomian semakin terasa. Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya pelaku usaha di sektor formal dan informal yang kesulitan secara biaya, termasuk penyedia jasa event organizer (EO).

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani bercerita, salah satu sektor yang terdampak Corona adalah penyedia jasa EO. Akibat penerapan social distancing banyak acara dibatalkan sehingga membuat bisnis EO terpukul. 

Oleh karena itu, Aviliani pun menyarankan kepada pelaku industri EO untuk dapat mengajukan restrukturisasi pemegang kartu kredit ke perusahaan financial technology (fintech). Mengapa fintech dan bukan bank atau leasing? Aviliani mengatakan bahwa saat ini banyak perusahaan jasa EO yang mencari pendanaan melalui fintech.

"Biasanya perusahaan EO kebanyakan ke fintech. Anda bisa restrukturisasi karena Anda sudah kontrak even tapi enggak jadi. Yang penting ada data-data dan bukti itu penting untuk bisa restrukturisasi," ujar dia dalam siaran online via Instagram, seperti dikutip Sabtu (28/4/2020).

Lebih lanjut, Aviliani menyatakan, saat ini banyak pengusaha kecil dan menengah di sektor riil yang mulai mengajukan restrukturisasi kredit kepada perbankan lantaran pendapatannya bermasalah.

Menindaki permintaan itu, perbankan disebutnya akan mengevaluasi pihak nasabah yang mengajukan restrukturisasi, apakah layak mendapatkan fasilitas tersebut.

Syarat Restrukturisasi
Aviliani mengatakan, syarat pertama untuk bisa memperoleh restrukturisasi yakni nasabah memang terbukti tengah kesulitan usahanya akibat dampak dari Corona Covid-19.

Selain itu, nasabah juga harus bernegosiasi dengan pihak perbankan terkait jangka waktu pelaksanaannya. Sebab, pemerintah hanya memberikan relaksasi hingga Maret 2021.

"Jadi negosiasi dengan bank, karena restrukturisasi hanya dari Maret 2020 sampai Maret 2021. Setelah itu harus mikir lagi cashflow-nya. Selama ini kalau sudah restrukturisasi enggak dapat modal kerja lagi, jadi sektor riil harus bisa survive," tuturnya.  

Penulis : redaksi
Editor: redaksi
Berita Terkait