Mobil Rusak atau Lecet, Ini Cara Klaim Asuransi Mobil agar Tidak Ditolak

Romauli | 22 September 2020 | 22:28 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Para pemilik kendaraan roda empat perlu mengetahui serba-serbi mengenai asuransi mobil yang dimiliki. Bukan hanya mengetahui daftar rekanan bengkel asuransi, namun juga mengetahui cara melakukan klaim jika terjadi kerusakan pada mobilnya.

Kerusakan mobil beraneka ragam jenisnya. Dan tahukah Anda, bahwa kita bisa mengajukan klaim kepada asuransi mobil meskipun kendaraan kita hanya mengalami lecet sekalipun. Anda bisa mendapatkan layanan perbaikan dengan cara mengajukan klaim.

Namun, ada beberapa hal yang harus Anda pahami agar bisa mengajukan klaim asuransi mobil lecet tanpa ditolak perusahaan asuransi. Hal-hal ini sebaiknya Anda ingat, meskipun saat ini kendaraan Anda sedang tidak mengalami kerusakan. Mari simak dalam ulasan dari Lifepal berikut ini.

1. Kontak pihak asuransi
Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi perusahaan asuransi mobil Anda. Sebab, pengajuan klaim hanya bisa dilakukan terhadap asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kendaraan Anda. Selain perusahaan asuransi, Anda juga bisa menghubungi pihak kepolisian apabila mobil Anda mengalami lebih hanya sekedar lecet pada bodi.

2. Jangan lupa memfoto kerusakan untuk dilampirkan
Dalam mengabulkan klaim asuransi mobil yang Anda ajukan, perusahaan asuransi tidak serta merta melakukannya dalam waktu singkat. Asuransi tentu membutuhkan bukti-bukti untuk menunjukkan kerusakan yang terjadi. Contoh bukti yang bisa diberikan adalah foto bagian mobil yang mengalami rusak atau lecet lantaran kecelakaan yang tidak disengaja. Foto ini harus ada karena memperlihatkan kondisi sebenarnya dari mobil Anda.

3. Lengkapi formulir pengajuan klaim dengan cermat
Dalam mengajukan klaim asuransi, mengisi formulir adalah hal yang wajib dilakukan. Sebab, formulir klaim asuransi mobil adalah sesuatu yang paling mendasar dalam pengajuan klaim.

Melalui formulir, ada pertanyaan-pertanyaan yang membuat Anda menjelaskan bagaimana kerugian yang dialami Anda sebagai tertanggung. Karena itu, usahakan Anda mengisi formulir dengan jelas, namun sesuai dengan fakta yang terjadi.

4. Lengkapi dokumen yang menjadi syarat
Beberapa dokumen yang pada umumnya dimintakan adalah formulir klaim, salinan polis asuransi, fotokopi surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), dan surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan bahwa Anda mengalami kecelakaan, dan yang terakhir adalah dokumen pertanggungjawaban dari pihak ketiga terkait kecelakaan bila ada.

5. Informasikan dan ceritakan kronologi kejadian dengan jelas
Sampaikan informasi yang lengkap, termasuk kronologi runut mengenai penyebab terjadinya kerusakan pada mobil Anda. Tak jarang, selain berdasarkan formulir yang kita ajukan dan dokumen lainnya, pihak asuransi akan mewawancarai Anda. Berikan keterangan yang jelas dan jujur pada penyampaian informasi ini.

6. Manfaatkan jasa bengkel rekanan
Persoalan memilih bengkel terkadang menjadi hal yang kurang diperhatikan oleh nasabah asuransi mobil. Supaya tidak mengalami kerugian atau bahkan dikenakan biaya lebih besar, manfaatkanlah jasa dari bengkel yang merupakan rekanan dari asuransi mobil Anda. Jangan terburu-buru dengan membawa mobil ke bengkel terdekat atau bengkel yang sudah jadi langganan Anda.

Jika sudah menerima laporan Anda, pihak asuransi akan melakukan survei atas klaim yang Anda ajukan. Setelah itu, mereka baru akan menindaklanjutinya dengan memberikan jadwal perbaikan atas mobil Anda.

Survei dilakukan untuk memastikan kebenaran klaim serta melihat kondisi mobil. Jika sudah, pihak asuransi akan mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) yang berfungsi sebagai surat pengantar untuk melakukan perbaikan di bengkel rekanan.

Penulis : Romauli
Editor: Romauli
Berita Terkait