Awal Tahun 2014, Radja Polisikan Tempat Karaoke Milik Inul Daratista, Rossa, dan Charly "Setia Band"

Supriyanto | 27 Desember 2013 | 15:53 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah melayangkan somasi ke beberapa tempat karaoke, band Radja?menunjuk kuasa hukum mereka, Yanuar Bagus Sasmito SH, untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta ke Mabes Polri.

"Jumat tanggal 3 Januari 2014 kami akan laporkan sejumlah perusahaan karaoke seperi Inul Vizta, Charly VH Karaoke, Diva Karaoke (milik Rossa), dan Huppy Puppy Karaoke," ujar Yanuar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/12).

Dalam laporanya ke polisi nanti,?pihak Radja akan membawa saksi-saksi, antara lain pencipta lagu terkait untuk memperkuat tuduhan mereka.

"Selain itu kami akan membawa sejumlah saksi korban seperti pencipta lagu yang merasa dirugikan," tambah Yanuar.

Radja mengambil langkah hukum karena ingin perusahan karaoke di seluruh Indonesia bisa mentaati Undang Undang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang menaungi para musisi Indonesia.

"Masalahnya menggunakan lagu kita tanpa izin. Jadi bukan menghapus lagu atau tidak dari daftar karaoke, tetapi selama ini perusahan karaoke mencari keuntungan dari lagu-lagu itu, dan itu merugikan pencipta lagu," pungkas Yanuar.

(pri/gur)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait