Pernikahan Dibatalkan, Asmirandah dan Jonas Rivanno Haram Tinggal Serumah

Administrator | 18 Desember 2013 | 16:47 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - PERMOHONAN pembatalan perkawinan yang diajukan oleh Asmirandah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, pada sidang putusan yang digelar Rabu (18/12).

Dengan demikian, pernikahannya dengan Jonas Rivanno yang digelar 17 Oktober lalu, dianggap tidak pernah terjadi.

Seperti halnya orang yang tidak dalam ikatan pernikahan, Andah dan Vanno tidak lagi diperbolehkan untuk tinggal serumah. Dalam agama Islam, hukumnya haram.

Pertanyaannya, apakah Andah dan Vanno masih tinggal di rumah yang sama? Muhammad Nuzul Wibawa, pengacara Vanno, memberikan jawaban.

"Keduanya tidak tinggal bersama lagi, yang saya tahu masing-masing di rumah ortuangtuanya," kata Nuzul kepada wartawan usai sidang putusan.

Beberapa waktu lalu, wartawan sempat mendatangi kediaman orangtua Andah di kawasan Beji, Depok. Tapi, menurut ayahnya, Andah tidak tinggal di sana.

Soal ini, Nuzul menolak untuk berkomentar. "Wah, kalau itu saya tidak tahu. Dia (Andah) kan orang dewasa, mungkin dia tinggal di rumahnya sendiri," tukasnya.

(ari/gur)

Penulis : Administrator
Editor: Administrator
Berita Terkait