Kasus Raffi Ahmad Sangat Mungkin Di-SP3

Abdul Rahman Syaukani | 23 Desember 2013 | 15:16 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - PROSES hukum terkait kasus narkoba yang membelit Raffi Ahmad sampai saat ini masih terus bergulir.

"Penyidikan tidak berhenti, masih terus diproses," tutur Kepala BNN, Anang Iskandar, usai konferensi pers "Refleksi Akhir Tahun" di lantai 7 Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (23/12)

Proses hukum mantan kekasih Yuni Shara itu memang tak berjalan mulus. Sebab, terjadi silang pendapat antar lembaga penegak hukum terkait penetapan status zat metilone yang dikonsumsi presenter Dahsyat itu.

Kendati begitu, BNN menegaskan proses hukum Raffi Ahmad harus tetap berjalan.

Apakah ada kemungkinan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus ini?

"Kemungkinan SP3? Apa aja bisa terjadi. Yang jelas prosesnya masih berjalan, wong sudah dikirim ke Kejaksaan," tandasnya.

(man/gur)?

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait